Perkembangan Konsep Tindak Pidana Perkosaan dan Perlindungan Hukum Bagi Korbannya Sebagai Manifestasi Hak Asasi Manusia
Abstract
ABSTRAKSI
Kajian dalam penelitian ini bermaksud akan mencari dan membandingkan konsep “perkosaan” yang ada dalam KUHP khususnya Pasal 285 dengan konsep perkosaan yang dirumuskan dalam Rancangan KUHP. Hal demikian dianggap penting karena perkosaan merupakan jenis kejahatan kekerasan terhadap perempuan yang paling mencemaskan bagi masyarakat dan kemanusiaan. Di samping itu masalah perkosaan sebagai bagian dari kekerasan terhadap perempuan saat ini tidak hanya merupakan masalah individual atau nasional, tetapi sudah merupakan isu global tentang Hak Asasi Manusia. Masalah perkosaan di Indonesia, isu sentralnya hingga saat ini tetap tidak beranjak dari lemahnya hukum (KUHP) dalam memberikan perlindungan hukum bagi perempuan korban perkosaan. Keadaan yang demikian nampak dari sempitnya konsep perkosaan yang terkandung dalam rumusan Pasal 285 KUHP. Dalam perkembangannya, Rancangan KUHP memaknai konsep perkosaan tidak lagi sebagai persoalan moral semata-mata (moral offence), namun di dalamnya terkait masalah anger and violence yang dianggap merupakan pengingkaran terhadap Hak Asasi Manusia. Oleh karena itu, unsur paksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan bukan lagi menjadi satu-satunya syarat untuk adanya tindak pidana perkosaan, dan kekerasan tidak lagi harus bersifat fisik, tetapi bisa non fisik. Karena itu, tindak pidana perkosaan bisa terjadi cukup apabila perempuan yang bersangkutan tidak menghendaki untuk itu.
Kata Kunci: tindak pidana, perkosaan, perlindungan hukum, korban, hak asasi manusia