Implikasi Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PPU-VIII/2010 terhadap Pemenuhan Hak-hak Keperdataan Anak Luar Kawin Berdasarkan Pandangan Hakim Pengadilan Agama Yogyakarta

Authors

  • Bagya Agung Prabowo universitas islam indonesia

Abstract

ABSTRAKSI

 

Perkawinan mempunyai arti penting dalam kehidupan manusia di mana perkawinan menimbulkan akibat-akibat hukum, bukan hanya terhadap suami-isteri yang bersangkutan, melainkan juga terhadap anak dan/atau keturunannya. Anak sebagai hasil dari suatu perkawinan merupakan bagian yang sangat penting kedudukannya dalam suatu keluarga menurut hukum Islam. Sebagai amanah Allah, maka orang tuanya mempunyai tanggung jawab untuk mengasuh, mendidik dan memenuhi keperluannya sampai dewasa. Status sebagai anak luar kawin merupakan suatu masalah bagi anak tersebut, karena mereka tidak bisa mendapatkan hak-hak keperdataan sebagai anak pada umumnya seperti anak sah karena secara hukum mereka hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Anak luar kawin tidak akan memperoleh hak yang menjadi kewajiban ayahnya, karena ketidak-absahan anak di luar kawin tersebut. Pasal 43 ayat (1) Undang-undang Perkawinan menyatakan: “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya”. Di sisi lain, Putusan Mahkamah Konstutusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 telah membuka peluang bagi seorang anak luar kawin untuk mendapatkan hubungan keperdataan dengan sang ayah yang selama ini telah tertutup rapat oleh Undang-undang Perkawinan. Putusan MK ini menuai pro dan kontra di masyarakat, hal ini wajar dikarenakan cara memandang kebijakan atau putusan tersebut memang berbeda sudut pandangnya. Berdasarkan gambaran latar belakang masalah tersebut, maka dapat dirumuskan pertanyaan penelitian sebagai berikut. Pertama, Bagaimana perlindungan dan kepastian hukum bagi anak luar kawin  berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010? Kedua, Bagaimana implikasi hukum putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 terhadap pemenuhan hak-hak Keperdataan anak luar kawin berdasarkan pandangan Hakim Pengadilan Agama Yogyakarta

 

Kata Kunci: perlindungan hukum, anak luar kawin, dan hak-hak keperdataan.

Downloads

Published

2020-01-30

Issue

Section

Articles

How to Cite

Implikasi Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PPU-VIII/2010 terhadap Pemenuhan Hak-hak Keperdataan Anak Luar Kawin Berdasarkan Pandangan Hakim Pengadilan Agama Yogyakarta . (2020). Risalah Hukum, 8(2), 1-25. https://e-journal.fh.unmul.ac.id/index.php/risalah/article/view/211