Penanggulangan Tindakan Poligami yang Bertentangan Dengan Ketentuan Administratif TNI di Lingkungan Kodam VI Mulawarman

Authors

  • Dendi Suryadi Kodim 0906/Tenggarong

Abstract

ABSTRAKSI 

Penegakan hukum anggota TNI yang melakukan poligami yang bertentangan dengan ketentuan administratif TNI sudah dilakukan oleh Kodam VI Mulawarman dengan memberikan sanksi yang tegas kepada para anggota TNI yang melakukannya. Hal ini sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 23 Tahun 2008 tentang Pekawinan, Perceraian dan Rujuk Bagi Pegawai di Lingkungan Departemen Pertahanan yang menyatakan bahwa pada dasarnya seorang Pegawai Departemen Pertahanan baik pria/wanita hanya diizinkan mempunyai satu orang istri/suami. Kebijakan penanggulangan terhadap tindakan poligami yang bertentangan dengan ketentuan administratif TNI di masa depan dilaksanakan dengan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 23 Tahun 2008 tentang Perkawinan, Perceraian dan Rujuk Bagi Pegawai di Lingkungan Departemen Pertahanan dan kemudian juga diterbitkan Peraturan Panglima TNI Nomor Perpang/11/VII/2007 tanggal 4 Juli 2007 tentang Tata Cara Pernikahan, Perceraian dan Rujuk bagi Prajurit TNI. Peraturan-peraturan tersebut merupakan kebijakan dalam rangka menanggulangi tindakan poligami yang bertentangan dengan ketentuan administratif TNI yang dilakukan oleh prajurit TNI yang pada prinsipnya prajurit TNI hanya diizinkan beristri seorang. Adapun penyimpangan untuk dapat diberikan izin beristri lebih dari seorang hanya dapat dipertimbangkan bilamana hukum agama yang dianut oleh kedua belah pihak yang bersangkutan memungkinkan, istri tidak dapat menjalankan fungsi dan kewajibannya sebagai istri, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan dan istri tidak dapat melahirkan keturunan, sedangkan menurut keterangan dokter suami tidak mandul.

 

Kata Kunci: penanggulangan tindakan poligami dan ketentuan administratif TNI.

 

Downloads

Published

2020-01-30

Issue

Section

Articles

How to Cite

Penanggulangan Tindakan Poligami yang Bertentangan Dengan Ketentuan Administratif TNI di Lingkungan Kodam VI Mulawarman. (2020). Risalah Hukum, 8(1), 33-43. https://e-journal.fh.unmul.ac.id/index.php/risalah/article/view/213