Pertanggungjawaban Hukum Yayasan yang Tidak Memenuhi Ketentuan Pasal 71 ayat (2) UU Yayasan terhadap Pelaksanaan Eksekusi Putusan Berkekuatan Hukum Tetap
Abstract
ABSTRAKSI
Pada dasarnya, putusan berkekuatan hukum tetap adalah obyek dari eksekusi, akan tetapi terhadap hal ini akan menghadapi persoalan hukum jika pihak yang dihukum lewat putusan itu adalah sebuah yayasan yang sebenarnya tidak berbadan hukum, yang sehingga oleh karenanya menurut ketentuan undang-undang tidak diperbolehkan menggunakan kata “yayasan” di depan namanya. Terhadap putusan seperti ini tentu akan menimbulkan pertanyaan mengenai kekuatan eksekusi putusan dan mengenai pertanggungjawaban yayasan yang tidak berbadan hukum atas perbuatan hukum yang dilakukan oleh organ yayasan dimaksud. Dua pertanyaan di atas menarik penulis untuk melaksanakan penelitian, dimana hasil penelitian penulis mengungkapkan bahwa putusan berkekuatan hukum terhadap yayasan yang tidak berbadan hukum akan tetapi tetap menggunakan kata “yayasan” di depan namanya tetap dapat dilaksanakan eksekusi, dan bahwa anggota organ yayasan secara hukum harus dianggap sebagai pihak yang potensial untuk mempertanggungjawabkan perbuatan hukum yayasan yang merugikan pihak ketiga.
Kata Kunci: putusan pengadilan, eksekusi, pertanggungjawaban hukum, yayasan, badan hukum