Pengembangan Hukum Penyelesaian Sengketa Bisnis Dengan Metode Arbitrase Online Di Indonesia

Authors

  • Rizky Novian Margono universitas mulawarman

Abstract

ABSTRAKSI 

Indonesia merupakan negara berkembang yang dalam perkembangannya tidak terlepas dari bidang ekonomi. Dalam perkembangannya sering terdapat sengketa-sengketa bisnis yang terjadi. Untuk menyelesaikan sengketa bisnis yang terjadi, dapat menggunakan cara peradilan maupun arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa. Akan tetapi, cara penyelesaian sengketa melalui jalur peradilan, arbitrase, atau alternatif penyelesaian sengketa dianggap kurang efektif dan efisien dalam menyelesaikan sengketa yang terjadi. Pada era sekarang ini terdapat suatu metode penyelesaian sengketa yang dianggap lebih efektif dan efisien, metode ini dinamakan arbitrase online. Permasalahan dalam arbitrase online yaitu mengenai landasan hukum yang dipakai, masalah-masalah hukum yang dihadapi, dan solusi yang dapat diterapkan untuk mengatasi masalah-masalah hukum dalam pelaksanaan arbitrase online di Indonesia. Jadi, artikel ini dibuat untuk mengidentifikasi mengenai landasan hukum, masalah-masalah hukum, dan memberikan alternatif solusi untuk mengatasi masalah hukum dalam pelaksanaan arbitrase online di Indonesia agar pemerintah segera membuat Naskah Akademik dan draft Rancangan Undang-undang tentang Arbitrase Online, dan melakukan publikasi terkait dengan adanya upaya penyelesaian sengketa dengan menggunakan arbitrase online, serta memberikan dukungan sepenuhnya terhadap pelaksanaan arbitrase online di Indonesia

 

Kata Kunci: sengketa, penyelesaian sengketa, dan arbitrase online.

 

Downloads

Published

2020-01-30

Issue

Section

Articles

How to Cite

Pengembangan Hukum Penyelesaian Sengketa Bisnis Dengan Metode Arbitrase Online Di Indonesia. (2020). Risalah Hukum, 8(1), 72-84. https://e-journal.fh.unmul.ac.id/index.php/risalah/article/view/222