Fenomena Perkawinan Di Bawah Umur Di Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara Ditinjau Dari Perspektif Hukum Islam
Abstract
ABSTRAKSI
Perkawinan merupakan salah satu bentuk ketaatan seorang Muslim kepada Sang Pencipta, Allah SWT dan merupakan ibadah bagi Muslim tersebut. Bagi seorang Muslim, segala tindakan yang dilakukannya haruslah berdasar kepada aturan yang telah ditetapkan oleh sang Pencipta dan tertuang di dalam sumber hukum Islam, yaitu Al Quran, As Sunnah dan al Ijtihad yang terdiri dari Ijma’ dan Qiyas. Termasuk juga masalah perkawinan, yang dalam hukum Islam disebut dengan istilah Munakahat. Aturan yang ditetapkan oleh Sang Pencipta dan diturunkan kepada hamba-Nya tidak akan pernah memberatkan atau menjadi beban bagi mereka. Hal itu dikarenakan apapun yang diturunkan kepada semua manusia pasti tidak akan pernah melebihi apa yang dapat dilakukan oleh manusia tersebut. Termasuk juga masalah perkawinan. Akan tetapi saat aturan perkawinan tersebut dicantumkan menjadi suatu peraturan tertulis dalam konteks perundang-undangan di Indonesia, termasuk mengenai masalah batas minimum seorang laki-laki dan perempuan bisa melakukan perkawinan maka hal tersebut bisa menjadi bumerang bagi keberlakuan aturan itu sendiri di Indonesia. Hal itu terbukti dengan cukup banyaknya pasangan yang menikah di usia dini atau melakukan pernikahan di bawah umur dari standar yang telah ditetapkan oleh negara. Termasuk juga di Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara, yang notabene termasuk dalam ruang lingkup wilayah kecil tapi ternyata cukup banyak pasangan bawah umur yang melakukan pernikahan.
Kata Kunci: pernikahan dan bawah umur.