Pengaturan Bantuan Hukum Bagi Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia Dalam Kerangka Perlindungan Anak
Abstract
ABSTRAKSI
Pasal 18 UU Perlindungan Anak menyatakan bahwa “Setiap anak yang menjadi korban atau pelaku tindak pidana berhak mendapatkan bantuan hukum dan bantuan lainnya”. Hak Anak agar diberikan bantuan hukum juga diatur dalam dalam Article 37.d Convention on the Rights of the Child. Namun demikian setiap tahun tak kurang dari 7.000 (tujuh ribu) anak menjalani proses hukum karena melakukan pelanggaran atau tindak pidana dan sekitar 6.700 (enam ribu tujuh ratus) orang diantaranya dikirim ke lembaga permasyarakatan dan tidak mendapatkan pendampingan Advokat selama menjalani proses persidangan. Keadaan demikian membuktikan bahwa belum terlaksananya secara maksimal pemberian bantuan hukum bagi Anak dalam rangka perlindungan hukum bagi Anak. Untuk mewujudkan perlindungan hukum terhadap anak dalam sistem peradilan pidana anak, telah dibentuk UU 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak sebagai pengganti dari UU 3/1997 tentang Pengadilan Anak. Dalam UU tersebut, pemberian bantuan hukum didasarkan pada UU 16/2011 tentang Bantuan Hukum. Namun demikian hak atas bantuan hukum tersebut diperuntukkan bagi orang miskin dan bukan hanya untuk Anak (Pasal 1 angka 2 UU Bantuan Hukum). Pengaturan ini perlu dicermati dan ditata ulang demi terwujudnya perlindungan hukum yang mencerminkan prinsip the best interest of the child dan prinsip non diskriminasi sesuai amanah pembentukan UU Perlindungan Anak.
Kata Kunci: anak, bantuan hukum, perlindungan anak