Implementasi Lembaga Praperadilan Untuk Perlindungan Hukum Hak-Hak Tersangka (Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Tenggarong)

Authors

  • Sujiono Sujiono & Associates

Abstract

ABSTRAKSI

Pada prinsipnya lembaga praperadilan masih relevan dipertahankan dan tidak perlu diganti dengan hakim komisaris. Hanya saja aturan-aturan tentang praperadilan di dalam KUHAP perlu disempurnakan. Ada dua hal penting yang perlu direvisi supaya jangan menjadi dilema dalam praktik. Adapun yang pertama ialah tentang putusan gugur. Menurut Pasal 82 Ayat (1) huruf d KUHAP, apabila perkara praperadilan belum selesai diperiksa, praperadilan harus diputuskan gugur apabila perkara pokoknya sudah mulai diperiksa. Benar, bahwa tentang sah-tidaknya penangkapan atau penahanan yang tadinya dimohonkan praperadilan bisa saja diperiksa bersama-sama dengan pemeriksaan perkara pokok, sehingga tidak menjadi masalah andaikan praperadilan dinyatakan gugur karena perkara pokok sudah mulai diperiksa. Akan tetapi alangkah mubazirnya lembaga peradilan yang dibentuk berdasarkan undang-undang, apabila hanya dengan alasan perkara pokok sudah mulai diperiksa lantas praperadilan harus dinyatakan gugur.

 

Kata Kunci:  lembaga praperadilan, perlindungan hukum, hak-hak tersangka

 

Downloads

Published

2020-01-30

Issue

Section

Articles

How to Cite

Implementasi Lembaga Praperadilan Untuk Perlindungan Hukum Hak-Hak Tersangka (Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Tenggarong). (2020). Risalah Hukum, 8(2), 46-67. https://e-journal.fh.unmul.ac.id/index.php/risalah/article/view/227