Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Terhadap Pegawai Negeri Sipil Yang Melakukan Kejahatan Jabatan Atau Kejahatan Yang Ada Hubungannya Dengan Jabatan

Authors

  • Renny Irawati Pemerintah Kabupaten Berau

Abstract

ABSTRAKSI

Pegawai Negeri adalah unsur aparatur negara untuk menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan dalam usaha mencapai tujuan nasional. Dalam kedudukannya sebagai unsur aparatur negara yang diangkat oleh pemerintah untuk menjalankan tugas negeri atau jabatan negara lainnya, Pegawai Negeri harus berada dalam koridor hukum agar tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan dalam prakteknya. Perbuatan seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu lingkup tugasnya dapat dibedakan atas tindakan perseorangan dan tindakan badan hukum (institusi kepegawaiannya). Sehubungan dengan penegakan hukum terhadap Pegawai Negeri Sipil yang melakukan kejahatan jabatan sebagai tindak pidana korupsi, di Kabupaten Berau, Pegawai Negeri Sipil yang telah dinyatakan oleh Pengadilan terbukti melakukan kejahatan jabatan dan dijatuhi hukuman pidana penjara dengan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (5) huruf c Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 dan Pasal 9 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979. Pemberhentian dimaksud merupakan pemutusan hubungan kerja dengan pemerintah dan bukan hukuman disiplin. Pemberhentian dengan dasar Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 berlaku pada akhir bulan pemberhentian. Jika yang bersangkutan tidak puas, maka dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tidak memberikan kesempatan upaya admisnistratif baik berupa keberatan maupun banding administratif ke BAPEK sehingga jalan satu-satunya adalah dengan proses peradilan di Pengadilan Tata Usaha Negara.

 

Kata Kunci:          pemberhentian tidak dengan hormat, pegawai negeri sipil, kejahatan jabatan

 

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2020-01-30

How to Cite

Renny Irawati. (2020). Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Terhadap Pegawai Negeri Sipil Yang Melakukan Kejahatan Jabatan Atau Kejahatan Yang Ada Hubungannya Dengan Jabatan. Risalah Hukum, 8(2), 96–108. Retrieved from https://e-journal.fh.unmul.ac.id/index.php/risalah/article/view/231

Issue

Section

Articles