[1]
2022. Perbedaan Penerapan Pendekaran Per se Illegal dan Rule of Reason dalam Putusan KPPU tentang Kartel Penetapan Harga. Risalah Hukum. 18, 1 (Jun. 2022), 1–19. DOI:https://doi.org/10.30872/risalah.v18i1.753.