1.
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Terhadap Pegawai Negeri Sipil Yang Melakukan Kejahatan Jabatan Atau Kejahatan Yang Ada Hubungannya Dengan Jabatan. JRH. 2020;8(2):96-108. Accessed August 13, 2026. https://e-journal.fh.unmul.ac.id/risalah/article/view/231