Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Terhadap Pegawai Negeri Sipil Yang Melakukan Kejahatan Jabatan Atau Kejahatan Yang Ada Hubungannya Dengan Jabatan. (2020). Risalah Hukum, 8(2), 96-108. https://e-journal.fh.unmul.ac.id/risalah/article/view/231