“Kotak Kosong” Bernama Paket Paralel Perizinan: Sebuah Content Analysis Kewenangan Perizinan Oleh Pemerintah Daerah Pasca Undang-Undang Cipta Kerja. (2023). Risalah Hukum, 19(2), 76-100. https://doi.org/10.30872/risalah.v19i2.1124