“‘Kotak Kosong’ Bernama Paket Paralel Perizinan: Sebuah Content Analysis Kewenangan Perizinan Oleh Pemerintah Daerah Pasca Undang-Undang Cipta Kerja” (2023) Risalah Hukum, 19(2), pp. 76–100. doi:10.30872/risalah.v19i2.1124.