[1]
“Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Terhadap Pegawai Negeri Sipil Yang Melakukan Kejahatan Jabatan Atau Kejahatan Yang Ada Hubungannya Dengan Jabatan”, JRH, vol. 8, no. 2, pp. 96–108, Jan. 2020, Accessed: Aug. 12, 2026. [Online]. Available: https://e-journal.fh.unmul.ac.id/risalah/article/view/231