1.
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Terhadap Pegawai Negeri Sipil Yang Melakukan Kejahatan Jabatan Atau Kejahatan Yang Ada Hubungannya Dengan Jabatan. JRH [Internet]. 2020 Jan. 30 [cited 2026 Jun. 13];8(2):96-108. Available from: https://e-journal.fh.unmul.ac.id/risalah/article/view/231