Makna Penyalahgunaan Kewenangan dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi
DOI:
https://doi.org/10.30872/action.v1i1.1665Keywords:
Korupsi, Penyalahgunaan Kewenangan , Penyelenggara NegaraAbstract
Kepala Desa berwenang menjalin kerja sama dan mengelola keuangan desa sesuai UU Nomor 32 Tahun 2004 dan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tetapi sering disalahgunakan. Contohnya, Said Laturua, Kepala Pemerintah Negeri Laha, yang bekerja sama dengan CV. Batu Prima dalam pengolahan batu kali di tanah adat Desa Laha, menyebabkan kerugian negara Rp. 2,29 miliar. Ia dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, yang diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Ambon dan Mahkamah Agung. Penelitian hukum yang digunakan adalah pendekatan normatif/doktrinal, di mana nilai ilmiah pembahasan bergantung pada metode pendekatan. Penelitian ini melibatkan penelusuran bahan-bahan hukum sebagai dasar pengambilan keputusan hukum dan juga memberikan refleksi serta evaluasi terhadap keputusan hukum yang telah dibuat. Dalam masyarakat modern yang kompleks, keputusan hukum tidak hanya didasarkan pada pertimbangan normatif, tetapi juga memperhitungkan faktor non-hukum. Penyalahgunaan wewenang dalam tindak pidana korupsi dapat diartikan sebagai tindakan pejabat publik yang menyimpang dari tujuan kewenangan untuk kepentingan umum, dengan melampaui atau mencampuradukkan wewenang, atau bertindak sewenang-wenang. Menurut Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, penyalahgunaan ini dilakukan demi memperkaya diri sendiri atau kelompok. Dalam putusan 27/PID.SUS-TPK/2020/PN AMB dan lainnya, Said Laturua terbukti mengelola sumber daya batu kali dengan CV. Batu Prima sejak 2012, namun pendapatan asli daerah tersebut tidak dilaporkan melalui rekening desa atau dicantumkan dalam APBDes.
Downloads
References
Abd, Rahman, Madiong Baso, Pendidikan Kewarganegaraan, and Perguruan Tinggi. “Wewenang Dan Penyalahgunaan Wewenang Dalam Hukum Administrasi Dikaitkan Dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014,” 2014, 1–13.
Antonius Sudirman,S.H.,M.H., Hati nurani hakim dan putusannya, Penerbit: PT. Citra Aditya Bakti, 2007.
Bryan A. Garner, Black’s Law Dictionary seventh edition, West Group, ST. Paul, Minn., 1999.
Efendi, A’an. “Interpretasi Modern Makna Menyalahgunakan Wewenang Dalam Tindak Pidana Korupsi.” Jurnal Yudisial 12, no. 3 (2020): 327. https://doi.org/10.29123/jy.v12i3.380.
Hakiki, Yuniar Riza, and Taufiqurrahman. “The Idea of Structuring National Legislation Based on The Ratio of Decidendi & Obiter Dictum Constitutional Court Decision.” Jurnal Konstitusi 20, no. 1 (2023): 78–99. https://doi.org/10.31078/jk2015.
Jonaedi Efendi, Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris, Penamadia Group: 2016
Nadilla, Indah, and Elwi Danil. “UNES Journal of Swara Justisia EKSISTENSI PERBUATAN MELAWAN HUKUM SECARA MATERIIL (MATERIELE WEDERRECHTELIJKHEID) DALAM ARTI NEGATIF TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI,” 2023, 133–47. https://creativecommons.org/licenses/by/4.0/https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/indexDOI:https://doi.org/10.31933/ujsj.v7i1.
Puhi, Oyaldi, Rustam Hs Akili, and Roy Marthen Moonti. “The Settlement of Abuse of Authority by Government Officials.” The Indonesian Journal of International Clinical Legal Education 2, no. 1 (2020): 85–100. https://doi.org/10.15294/ijicle.v2i1.37323.
Rini, Niken Sarwo. “Penyalahgunaan Kewenangan Administrasi Dalam UU TIPIKOR.” Jurnal Penelitian Hukum 16, no. 740 (2016): 231–44.
Sudirman, Antonius. “Hati Nurani Hakim Dan Putusannya. Suatu Pendekatan Dari Perspektif Ilmu Hukum Perilaku (Behavioral Jurisprudence) Kasus Hakim Bismar Siregar,” 2007, xxi, 258 hal.
William, Crhirto, and Daniel Wijaya. “Jurnal Dinamika Hukum Dan Masyarakat KEKUASAAN KEHAKIMAN YANG MERDEKA” 6, no. 1 (2001): 78–90.
Penyalahgunaan wewenang dalam https://mh.uma.ac.id/penyalahgunaan kewenangan Terakhir diakses pada 21 Mei 2024 Pukul 15.30 WITA.
Pengertian dari Detournement de puvoir dalam https://www.kompas.com/skola/read/2021/07/06/143852069/pengertian-dari-detournement-de-pouvoir Terakhir diakses pada 21 Mei 2024 Pukul 16.32 WITA.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Journal of Anti-Corruption

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.