Mewujudkan Kalurahan Inklusi di Bantul: Basis Hukum, Kesenjangan Praktik, dan Model Peraturan Bupati
Keywords:
Kalurahan Inklusi, Peraturan Bupati, aksesibilitas, integrasi data, partisipasi difabelAbstract
Penelitian pengabdian ini mengkaji fondasi hukum dan praktik implementasi layanan publik inklusif di tingkat kalurahan di Kabupaten Bantul, dengan tujuan merumuskan model Peraturan Bupati (Perbup) Kalurahan Inklusi yang operasional dan dapat segera diadopsi. Menggunakan pendekatan community-engaged policy analysis, data dikumpulkan melalui kajian dokumen hukum, FGD partisipatif (25 November 2025) yang melibatkan OPD, perangkat kalurahan, organisasi difabel, dan mitra sipil, serta data sekunder Dinas Sosial. Temuan menunjukkan bahwa meskipun terdapat landasan normatif kuat (UUD 1945; UU No.8/2016; Perda Bantul No.11/2015 jo. No.3/2021; Pergub DIY No.40/2023), terdapat gap implementasi multidimensional: (1) infrastruktur publik belum memenuhi standar aksesibilitas; (2) pendataan penyandang disabilitas belum terintegrasi (by-name/by-address); (3) kapasitas kelembagaan dan SDM di kalurahan lemah; serta (4) keterbatasan pembiayaan yang bergantung pada proyek ad-hoc. Berdasarkan analisis tersebut, rancangan Perbup yang direkomendasikan memuat prinsip non-diskriminasi, kewajiban akomodasi wajar, mekanisme pendanaan minimal di tingkat kalurahan, pembentukan Pokja Inklusi, standar layanan teknis, sistem pendataan terstandar, SOP respons pengaduan, dan ketentuan sanksi administratif. Disarankan melaksanakan pilot project di 3–5 kalurahan representatif, mengintegrasikan sistem data (sinkronisasi Dukcapil-Dinsos-kalurahan), dan menyertakan contoh redaksi pasal sebagai lampiran kebijakan untuk memudahkan adopsi. Implementasi bertahap ini diharapkan memperkuat kepastian hukum dan keberlanjutan layanan inklusif bagi penyandang disabilitas.


