Pemberantasan Pencucian Uang dengan Pendekatan Follow the Money dan Follow the Suspect

Authors

  • Yuni Priskila Ginting Universitas Pelita Harapan

DOI:

https://doi.org/10.30872/mulrev.v6i2.442

Keywords:

Tindak Pidana Pencucian Uang, Aliran Dana, Mengikuti Tersangka, Tindak Pidana Asal

Abstract

Tindak pidana pencucian uang terdapat karakteristik khusus yang membedakan dengan tindak pidana. Tindak pidana pencucian uang merupakan follow up crime, sedangkan hasil kejahatan yang diproses pencucian uang disebut sebagai predicate offence. Predicate crime dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang menggunakan pendekatan follow the money dan follow the suspect berdasarkan teori hukum guna memastikan adanya tindak pidana pencucian uang. Cara efektif dalam memberantas tindak pidana pencucin uang dengan menyamakan persepsi dan kerjasama aparat penegak hukum dalam menggunakan pendekatan follow the money sebagai pelengkap pendekatan follow the suspect untuk memperoleh hasil yang maksimal dalam pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

31-12-2021

How to Cite

Ginting, Yuni Priskila. 2021. “Pemberantasan Pencucian Uang Dengan Pendekatan Follow the Money Dan Follow the Suspect”. Mulawarman Law Review 6 (2): 105-14. https://doi.org/10.30872/mulrev.v6i2.442.

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.