Politik Hukum Pelonggaran Pembebasan Bersyarat Bagi Terpidana Korupsi
DOI:
https://doi.org/10.30872/action.v1i1.1580Keywords:
Legal Politics, Parole, Corruption, Corruption Eradication, Politik Hukum, Pembebasan Bersyarat, Korupsi, Pemberantasan KorupsiAbstract
The implementation of parole provision, as stated in Law Number 22 of 2022 on Corrections, has drawn criticism from the public. Moreover, the granting of parole to 23 corruption convicts as a form of implementing those provisions, the further compromises of the sense of justice of the community as victims of corruption. Therefore, this research analyzes the legal policy of relaxing parole provision for corruption convicts and its implications towards efforts to eradicate corruption in Indonesia. The aim of this study is to find out the direction of the parole policy, as well as the background to its implementation and the objectives of the policy, which are then linked to the existing reality. Additionally, this research will analyze the implications of the relaxation of parole provision towards efforts to eradicate corruption in Indonesia.By using a literature approach, this study shows that the legal policy of relaxing parole provision for corruption convicts is full of political interests, especially the ratio legis used by the legislative institution does not correspond to the existing reality, the author also does not find any urgency in relaxing parole provison for corruption convicts, while the purpose of implementing those provisions is none other than for the interests of the legislative institution itself. When associated with efforts to eradicate corruption, there are at least seven implications that are worrying for efforts to eradicate corruption in Indonesia, including: first, corruption is considered an ordinary crime; second, indirectly negating the UNCAC as a ratified convention; third, as an effort to weaken the KPK; fourth, the failure to achieve prevention against corruption; fifth, it is increasingly difficult for law enforcement officers to uncover corruption; sixth, the potential for corruption in correctional institutions is increasing; seventh, the public is become increasingly pessimistic about the efforts to eradicate corruption and more permissive towards corruption act itself, resulting a decrease in public support and participation in efforts to eradicate corruption.
ABSTRAK
Pemberlakuan ketentuan pembebasan bersyarat, sebagaimana tercantum pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, menuai kecaman dari masyarakat. Terlebih, pemberian pembebasan bersyarat kepada 23 terpidana korupsi sebagai bentuk pelaksanaan ketentuan tersebut, semakin mencederai rasa keadilan masyarakat sebagai korban tindak pidana korupsi. Oleh sebab itu, penelitian ini mengkaji politik hukum pelonggaran pembebasan bersyarat bagi terpidana korupsi serta implikasinya terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Tujuan dari Penelitian ini adalah untuk mengkaji bagaimana arah kebijakan pembebasan bersyarat, dan latar belakang diberlakukannya hingga tujuan yang ingin dicapai kebijakan tersebut, yang kemudian dikaitkan dengan kenyataan yang ada. Serta melihat implikasi dari pemberlakuan pelonggaran pembebasan bersyarat terhadap upaya pemberantasan korupsi. Dengan menggunakan pendekatan kepustakaan, penelitian ini menunjukkan bahwa politik hukum pelonggaran pembebasan bersyarat bagi terpidana korupsi sarat akan kepentingan politik, terlebih ratio legis yang digunakan lembaga legislatif tidak sesuai dengan kenyataan yang ada, penulis juga tidak menemukan urgensi dari pelonggaran pembebasan bersyarat bagi terpidana korupsi, adapun tujuan dari diberlakukannya ketentuan tersebut tiada lain untuk kepentingan lembaga legislatif itu sendiri. Apabila dikaitkan dengan upaya pemberantasan korupsi, setidaknya ada tujuh implikasi yang mengkhawatirkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, antara lain: pertama, korupsi dianggap sebagai tindak pidana biasa; kedua, secara tidak langsung menegasikan UNCAC sebagai konvensi yang telah diratifikasi; ketiga, sebagai upaya pelemahan KPK; keempat, tidak tercapainya prevensi terhadap korupsi; kelima, semakin sulitnya aparat penegak hukum dalam membongkar korupsi; keenam, potensi korupsi di dalam lembaga pemasyarakatan semakin meningkat; ketujuh, masyarakat semakin pesimis terhadap upaya pemberantasan korupsi dan semakin permisif terhadap perbuatan korupsi itu sendiri, sehingga dukungan dan partisipasi masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi menurun.
Downloads
References
Ahmad, Supriyadi. “Dari Mahar Politik Hingga Mental Politik Transaksional: Kajian
Komparatif Tentang Korupsi Di Era Milenial Indonesia.” Mizan Journal of Islamic Law 5 No. 1 (2017): 1-22, https://doi.org/10.32507/mizan.v5i1.173
Aidulsyah, Fachri, Defbry Margiansyah, Fuat Edi Kurniawan, Dwiyanti Kusumaningrum,
Kanetasya Sabilla, dan Yulinda Nurul Ain. Peta Pebisnis di Parlemen: Potret Oligarki di Indonesia, Marepus Corner Working Paper No. 01, 2020.
Andini, Orin Gusta, Nilasari, dan Andreas Avelino Eurian. “Restorative Justice in
Indonesia Corruption Crime: a Utopia.” Legality: Jurnal Ilmiah Hukum 31 No. 1(2023): 72-90, https://doi.org/10.22219/ljih.v31i1.24247
Andriansyah, Anugrah. “Generasi Muda Pesimis Korupsi Bisa Hilang di Indonesia.” VOA Indonesia, 11 Agustus 2022. https://www.voaindonesia.com/a/generasi-muda-pesimis-korupsi-bisa-hilang-di-indonesia/6697111.html.
Anandya, Diky, dan Lalola Easter Kaban. Laporan Hasil Pemantauan Tren Vonis 2022,
Jakarta Selatan: Indonesia Corruption Watch (ICW), 2023.
Asyikin, Nehru, dan Adam Setiawan. “Kedudukan KPK dalam Sistem Ketatanegaraan
Pasca diterbitkannya Revisi Undang-Undang KPK.” Justitia Jurnal Hukum 4 No.1 (2020): 126-147, https://doi.org/10.30651/justitia.v4i1.3736
Badan Pembinaan Hukum Nasional. Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang
tentang Pemasyarakatan, Jakarta: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, 2017.
Badan Pusat Statistik. Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) 2024, Jakarta: Badan Pusat
Statistik, 2024.
DA, Ady Thea. “Penataan Regulasi Cara Pemerintah Membenahi Overcrowded Rutan
dan Lapas.” Hukumonline, 14 Juni 2023. https://www.hukumonline.com/berita/a/penataan-regulasi-cara-pemerintah-membenahi-overcrowded-rutan-dan-lapas-lt648948a46a507/?page=1.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Risalah RaKer Pembicaraan Tingkat I RUU
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan pada tanggal 17 September 2019. Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, 2019.
---------. Risalah RDP dengan Wamenkumham terkait Pembicaraan Tingkat I RUU
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan pada tanggal 25 Mei 2022. Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. 2022.
---------. Laporan Komisi III DPR RI mengenai RUU tentang Pemasyarakatan dalam Rapat
Paripurna DPR RI pada 7 Juli 2022. Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, 2022.
---------. Laporan Singkat RDP Komisi III DPR RI dengan Direktur Jenderal Pemasyarakatan
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 13 Juni 2023, Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, 2023.
Elyta, Hertanto, dan Tabah Maryanah. “Korupsi Elit Partai Politik di Era Reformasi.”
Jurnal Perspektif 11 No. 4 (2022): 1394-1406, https://doi.org/10.31289/perspektif.v11i4.7247
Faridzi, Mohammad Al, dan Gunawan Nachrawi. “Kualifikasi Kejahatan Luar Biasa
Terhadap Tindak Pidana Korupsi (Putusan Mahkamah Agung Nomor 301 K/Pid.Sus/2021).” Jurnal Kewarganegaraan: Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM 6 no. 2 (2022:), https://doi.10.31316/jk.v6i2.3244
Hatta, Muhammad. Kejahatan Luar Biasa (extra ordinary crime). Aceh: Unimal Press,
2019.
Hiariej, Eddy O.S. “United Nations Convention Against Corruption dalam Sistem Hukum
Indonesia.” Mimbar Hukum 31 No. 1 (2019): 112-125, https://doi.org/10.22146/jmh.43968
Hukumonline. “Pro Kontra Revisi Aturan Pemberian Remisi Terhadap Koruptor.”
Hukumonline, 16 Maret 2015. https://www.hukumonline.com/berita/a/pro-kontra-revisi-aturan-pemberian-remisi-terhadap-koruptor-lt5506bc7d9e4fc/#.
Indonesia Corruption Watch. “Dampak Pembatalan PP 99/2012: Kemenangan Besar
Para Koruptor!” ICW: Anti Korupsi, 30 Oktober 2021. https://antikorupsi.org/id/article/dampak-pembatalan-pp-992012-kemenangan-besar-para-koruptor-0.
---------. “Pembatalan PP Pengetatan Remisi: Berkah bagi Koruptor.” ICW: Anti Korupsi, 6
November 2021. https://antikorupsi.org/id/article/pembatalan-pp-pengetatan-remisi-berkah-bagi-koruptor.
--------. “Revisi PP 99/2012, Pemerintah Perlemah Peradilan di Indonesia.” ICW: Anti
Korupsi, 24 Agustus 2015. https://antikorupsi.org/index.php/id/article/revisi-pp-992012-pemerintah-perlemah-peradilan-di-indonesia.
JATAM, Siaran Pers. “Sepertiga Kabinet Indonesia Maju Terkait dengan Bisnis Tambang.”
Jaringan Advokasi Tambang, 27 Oktober 2019. https://jatam.org/id/lengkap/sepertiga-kabinet-indonesia-maju-terkait-dengan-bisnis-tambang.
Komisi Pemberantasan Korupsi. “Statistik TPK Berdasarkan Profesi/Jabatan.” KPK, 22
Januari 2024. https://www.kpk.go.id/id/statistik/penindakan/tpk-berdasarkan-profesi-jabatan.
Kum, Muhammad Akbar. “Hukum Indonesia Makin lemah Terhadap Koruptor.” UNES
Law Review. 5 No. 3 (2023): 935-951, https://doi.org/10.31933/unesrev.v5i3.365
Machmud, Bahrudin, Muhammad Junaidi, Amri Panahatan Sihotang, dan Kukuh
Sudarmoto. “Reposisi Kedudukan Justice Collaborator dalam Upaya Pemberantasan Korupsi” Jurnal USM LAW REVIEW 4 No. 1 (2021): 362-277. http://dx.doi.org/10.26623/julr.v4i1.3368
N, Rully, Supriyadi Widodo Eddyono, Ajeng Gandini Kamilah, Sustira Dirga, Carla
Nathania, Erasmus A.T. Napitupulu, Syahrial Martanto Wiryawan, dan Adhigama Andre Budhiman. Strategi Menangani Overcrowding di Indonesia: Penyebab, Dampak Dan Penyelesaiannya. Jakarta Selatan: Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), 2018.
Novia Muhammad, Rusli. “Pengaturan dan Urgensi Whistleblower dan Justice
Collaborator dalam Sistem Peradilan Pidana.” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM 2 No.22 (2015): 203-222. https://doi.org/10.20885/iustum.vol22.iss2.art2
Nufus, Wilda Hayatun. “KPK Kritik Pembebasan Bersyarat 23 Koruptor, Singgung Efek
Jera.” Detik News, 7 September 2022. https://news.detik.com/berita/d-6278211/kpk-kritik-pembebasan-bersyarat-23-koruptor-singgung-efek-jera.
Nugraheny, Dian Erika, dan Bagus Santosa. “Napi Korupsi Bebas Bersyarat, Yasonna:
Engga Mungkin Lagi Kita Lawan Aturan.” Kompas, 9 September 2022. https://nasional.kompas.com/read/2022/09/09/13074141/napi-korupsi-bebas-bersyarat-yasonna-enggak-mungkin-lagi-kita-lawan-aturan?page=all.
Nurita, Dewi. DPR Resmi Sahkan RUU Pemasyarakatan Menjadi Undang-Undang,
Tempo, 7 Juli 2022. https://nasional.tempo.co/read/1609608/dpr-resmi-sahkan-ruu-pemasyarakatan-menjadi-undang-undang.
Putri, Zunita. “Total 23 Koruptor Bebas Bersyarat, Ini Daftar Lengkapnya.” Detik News, 7
September 2022. https://news.detik.com/berita/d-6277336/total-23-koruptor-bebas-bersyarat-ini-daftar-lengkapnya.
Rahardjo, Gunawan, Ketut Sukawati Lanang P. Perbawa, Putu Landika Oka Permadhi,
dan Ini Putu Noni Suharyanti. “Alternative Punishment Based on Restorative Justice to Reduce the Overcapacity of Indonesian Community Institutions.” Pakistan Journal of Life and Social Sciences 22 no. 1 (2024): 5241-5247, https://doi.org/10.57239/PJLSS-2024-22.1.00386
Ristianto, Christoforus, dan Krisiandi. “Jumlah Napi Bertambah, Biaya Makan Capai Rp
1,7 Triliun.” Kompas, 27 Desember 2018. https://nasional.kompas.com/read/2018/12/27/15413471/jumlah-napi-bertambah-biaya-makan-capai-rp-17-triliun.
Roman, John, dan Graham Farrel. “Cost-Benefit Analysis for Crime Prevention:
Opportunity Cost, Routine Saving, and Crime Externalities.” Crime Prevention Studies Journal 14 (2002): 53-92, https://popcenter.asu.edu/content/crime-prevention-studies-volume-14-volume-14
Saputra, Ewaprilyandi Fahmi, dan Hery Frimansyah. “Politik Hukum dalam Upaya
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi melalui Pembaharuan Pengaturan Tindak Pidana Korupsi sebagai Extraordinary Crime dalam KUHP Nasional.” UNES LAW REVIEW. 6 No. 2 (2023): 4493-4504. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i2
Setiawan, Irfan, Ayu Widowati Johannes, Ismiyanto, Feinny Maria Langi, Josephus J.
Pinori. “Analysis of Government Apparatus Corruption Practice in Indonesia.” International Journal of Psychosocial Rehabilitation 24 No. 4 (2020): 5244-5252, https://www.psychosocial.com/article/PR201622/13803/
Sistem Database Pemasyarakatan Publik. Direktur Jenderal Pemasyarakatan, 3 Agustus
2024. https://sdppublik.ditjenpas.go.id/.
Tim CNN Indonesia. “INFOGRAFIS: Daftar Anggota DPR 2014-2019 Terjerat Korupsi.”
CNN Indonesia, 19 September 2019. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190919085039-35-431798/infografis-daftar-anggota-dpr-2014-2019-terjerat-korupsi.
Yasra, Setri. “Wawancara Denny Indrayana.” Tempo, 4 November 2011.
https://nasional.tempo.co/read/364965/wawancara-denny-indrayana.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Journal of Anti-Corruption

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.