Efektivitas Pengawasan Pelayanan Publik oleh Ombudsman Republik Indonesia

Authors

  • Nurfaika Ishak UIN Alauddin Makassar

DOI:

https://doi.org/10.30872/mulrev.v7i1.834

Keywords:

Ombudsman, Pelayanan Publik, Pengawasan, Republik Indonesia

Abstract

Pengawasan adalah tindakan yang dilakukan dalam suatu hal yang bertujuan agar apa yang menjadi objek pengawasan tersebut berjalan sesuatu dengan seharusnya sehingga tidak terjadi “detournement de pouvoir”. Pelayanan publik merupakan suatu aktivitas atau interaksi antara masyarakat dan pemerintah atau birokrasi. Pelayanan publik yang baik akan membentuk pemerintahan yang baik “good governance”. Pelayanan publik sangat dibutuhkan oleh masyarakat di segala bidang kehidupan. Oleh karena itu, eksisnya sebuah lembaga independen yang berwenang untuk mengawasi jalannya penyelenggaraan pelayanan publik menjadi penting. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008, lembaga negara yang berwenang untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik adalah Ombudsman Republik Indonesia. Kajian menarik adalah bagaimana kemudian efektivitas pengawasan pelayanan publik yang dilakukan oleh Ombudsman RI. Pendekatan penelitian hukum normative, pengumpulan data dengan sumber hukum primer dan pengumpulan data sekunder dari literatur yang berhubungan dengan topik pembahasan. Hasil menunjukkan bahwa tidak seluruh laporan yang masuk ke meja Ombudsman RI dapat diselesaikan. Ombudsman masih memiliki keterbatasan, salah satunya adalah apabila laporan masyatakat tersebut tidak dapat dilanjutkan jika hasil pemeriksaan substantif menunjukkan bahwa ombudsman tidak berwenang melanjutkan pemeriksaan. Namun, dapat dilihat bahwa masyarakat mulai memberikan kepercayaan kepada Ombudsman RI dengan terjadinya peningkatan konsultasi non laporan yang dilakukan oleh masyarakat periode 2017-2021.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Downloads

Published

30-06-2022

How to Cite

Ishak, Nurfaika. 2022. “Efektivitas Pengawasan Pelayanan Publik Oleh Ombudsman Republik Indonesia ”. Mulawarman Law Review 7 (1): 71-88. https://doi.org/10.30872/mulrev.v7i1.834.

Similar Articles

1-10 of 41

You may also start an advanced similarity search for this article.

Most read articles by the same author(s)