Penggabungan Perseroan Terbatas Tanpa Likuidasi Terlebih Dahulu Menurut Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

Authors

Abstract

ABSTRAKSI

Keberadaan perseroan terbatas sebagai salah satu bentuk badan usaha dalam dunia usaha berperan penting dan strategis dalam menggerakkan perekonomian, terutama dalam menghadapi arus globalisasi perekonomian dunia dewasa ini yang semakin kompleks. Dalam upaya meningkatkan efesiensi dan kinerja suatu perusahaan dibutuhkan restrukturisasi perusahaan, dan salah satu metode untuk melakukan restrukturisasi perusahaan adalah dengan cara penggabungan (merger). Penggabungan (merger) dan peleburan (konsolidasi) merupakan perbuatan hukum yang memiliki akibat fundamental terhadap struktur perseroan. Keduanya secara teknis memiliki kemiripan. Pada peleburan (konsolidasi) perseroan menghasilkan satu entitas hukum yang baru. Sedangkan pada penggabungan (merger) masih ada satu entitas hukum yang dipertahankan untuk menampung perseroan (aset, modal, dan utang) dari satu atau lebih perseroan yang demi hukum berakhir setelah penggabungan.

 

Kata Kunci: perseroan terbatas, restrukturisasi perusahaan, penggabungan.

References

Downloads

Published

2020-01-25

Issue

Section

Articles

How to Cite

Penggabungan Perseroan Terbatas Tanpa Likuidasi Terlebih Dahulu Menurut Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. (2020). Risalah Hukum, 7(1), 116-134. https://e-journal.fh.unmul.ac.id/risalah/article/view/177

Most read articles by the same author(s)