Keabsahan Kontrak Elektronik Dalam UU ITE Ditinjau Dari Pasal 1320 KUHPerdata dan UNCITRAL Model Law On Electronic Commerce

Authors

Abstract

ABSTRAKSI

Saat ini transaksi perdagangan dapat dilakukan oleh penjual dan pembeli tanpa harus bertemu. Transaksi perdagangan semacam itu lazim disebut dengan transaksi perdagangan elektronik. Diundangkannya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah wujud Pemerintah Indonesia untuk merespon sistem perdagangan elektronik. Akan tetapi UU ITE masih menyimpan persoalan bahwa dari perspektif Pasal 1320 KUHPerdata dan UNCITRAL, UU ITE belum menjamin kepastian hukum dan ketegasan mengenai keabsahan kontrak elektronik. Konsep yang ditawarkan adalah melakukan perubahan atas UU ITE dan memasukkan pengaturan keabsahan kontrak elektronik secara tegas dan jelas. Alternatif terhadap pengaturan keabsahan kontrak elektronik dalam UU ITE adalah menggabungkan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Pasal 1320 KUHPerdata dan UNCITRAL.

 

Kata Kunci: keabsahan, kontrak elektronik, kecakapan.

References

Downloads

Published

2020-01-26

Issue

Section

Articles

How to Cite

Keabsahan Kontrak Elektronik Dalam UU ITE Ditinjau Dari Pasal 1320 KUHPerdata dan UNCITRAL Model Law On Electronic Commerce. (2020). Risalah Hukum, 7(2), 64-76. https://e-journal.fh.unmul.ac.id/risalah/article/view/189

Most read articles by the same author(s)