Kekuatan Hukum Digital Signature Sebagai Alat Bukti Yang Sah Di Tinjau Dari Hukum Acara Perdata
DOI:
https://doi.org/10.30872/risalah.v16i2.207Abstract
Indonesia memasuki era globalisasi yang mendorong perkembangan teknologi dan kegiatan usaha para pelaku bisnis ke arah yang lebih efektif dan efesien yaitu e-commerce. Dalam perkembanganya, penggunaan Digital Signature mulai menggeser keberadaan tanda tangan konvesional yang biasa digunakan dalam perjanjian diatas media kertas. Penggunaan Digital signature dalam perdagangan elektronik untuk menjaga keutuhan dan keaslian data dalam suatu dokumen elektronik. Kegiatan perdagangan yang menggunakan media elektronik sebagai alat bukti di dalam sistem pembuktian di Indonesia masih terdapat kekurangan dalam proses pengadilan di Indonesia. Menurut sistem HIR/RGB (hukum acara yang berlaku) dalam acara perdata, hakim terikat pada alat-alat bukti yang sah, yang berarti hakim hanya boleh mengambil keputusan berdasarkan alat-alat bukti yang di tentukan oleh undang-undang saja (HIR/RGB).
Penelitian ini menggunakan pendekatan doktrinal, yaitu penelitian hukum menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep dengan menggunakan sumber data dengan menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier dengan metode pengumpulan data dari berbagai sumber bacaan, seperti perundang-undangan, buku-buku, jurnal atau karya ilmiah, serta internet yang dinilai relevan dengan permasalahan yang dibahas.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa Digital Signature bukan lah tanda tangan konvensional yang kemudian discan menggunakan scaner, melaikan menggunakan teknik Kripography. Adanya asas lex specialis derogate lex generalis maka penggunaan alat bukti Digital Signature dalam Hukum Acara Perdata memiliki kekuatan hukum yang sama dengan akta otentik.
Kata Kunci: Tanda Tangan, Digital, Alat Bukti.
References
Andalan, Affan Muhammad, “Kedudukan Tanda Tangan Elektronik dalam Transaksi
Teknologi Finansial,” Jurist-Diction, 2.6 (2019), 1931–50
Ardwiansyah, Bayu, “Keabsahan Penggunaan Tanda Tangan Elektronik Sebagai Alat
Bukti Menurut Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan
Transaksi Elektronik,” Lex Privatum, 5.7 (2017)
Banjarnahor, Daulat Nathanael, Ika Atikah, Setiyo Utomo, Arvita Hastarini, Irwan
Moridu, Sara Selfina Kuahaty, et al., Aspek Hukum Bisnis (Bandung: Widina Bhakti
Persada Bandung, 2020)
Cahyadi, Thalis Noor, “Aspek Hukum Pemanfaatan Digital Signature Dalam
Meningkatkan Efisiensi, Akses Dan Kualitas Fintech Syariah,” Jurnal Rechts
Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 9.2 (2020), 219
Fakhriah, Efa Laela, Bukti Elektronik Dalam Sistem Pembuktian Perdata (Refika
Meditama, 2017)
Komputer, Wahana, Memahami Model Enkripsi dan Security Data (Yogyakarta:
Penerbit Andi, 2003)
Listyana, Dini Sukma, dan Ismi Ambar Wati, “Kekuatan Pembuktian Tanda Tangan
Elektronik Sebagai Alat Bukti Yang Sah Dalam Perspektif Hukum Acara Di
Indonesia Dan Belanda,” Verstek, 2.2 (2014)
Partodihardjo, Soemarno, Tanya Jawab Sekitar Undang-Undang No. 11 Tahun 2008
Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama,
Perdata, Kitab Undang-Undang Hukum, “diterjemahkan oleh Subekti dan
Tjitrosudibio,” Jakarta: Pradnya Paramita, 2002
Suratman, Philips Dillah, dan Philips Dillah, Metode penelitian hukum, Penerbit Alfabet,
Bandung (Bandung: Alfabet, 2013)
.png)




