Kekuatan Hukum Digital Signature Sebagai Alat Bukti Yang Sah Di Tinjau Dari Hukum Acara Perdata

Authors

  • Eman Sulaiman Fakultas Hukum Universitas Mulawarman
  • Nur Arifudin Fakultas Hukum Universitas Mulawarman
  • Lily Triyana Fakultas Hukum Universitas Mulawarman

DOI:

https://doi.org/10.30872/risalah.v16i2.207

Abstract

Indonesia memasuki era globalisasi yang mendorong perkembangan teknologi dan kegiatan usaha para pelaku bisnis ke arah yang lebih efektif dan efesien yaitu e-commerce. Dalam perkembanganya, penggunaan Digital Signature mulai menggeser keberadaan tanda tangan konvesional yang biasa digunakan dalam perjanjian diatas media kertas. Penggunaan Digital signature dalam perdagangan elektronik untuk menjaga keutuhan dan keaslian data dalam suatu dokumen elektronik. Kegiatan perdagangan yang menggunakan media elektronik sebagai alat bukti di dalam sistem pembuktian di Indonesia masih terdapat kekurangan dalam proses pengadilan di Indonesia. Menurut sistem HIR/RGB (hukum acara yang berlaku) dalam acara perdata, hakim terikat pada alat-alat bukti yang sah, yang berarti hakim hanya boleh mengambil keputusan berdasarkan alat-alat bukti yang di tentukan oleh undang-undang saja (HIR/RGB).
Penelitian ini menggunakan pendekatan doktrinal, yaitu penelitian hukum menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep dengan menggunakan sumber data dengan menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier dengan metode pengumpulan data dari berbagai sumber bacaan, seperti perundang-undangan, buku-buku, jurnal atau karya ilmiah, serta internet yang dinilai relevan dengan permasalahan yang dibahas.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa Digital Signature bukan lah tanda tangan konvensional yang kemudian discan menggunakan scaner, melaikan menggunakan teknik Kripography. Adanya asas lex specialis derogate lex generalis maka penggunaan alat bukti Digital Signature dalam Hukum Acara Perdata memiliki kekuatan hukum yang sama dengan akta otentik.

Kata Kunci: Tanda Tangan, Digital, Alat Bukti.

References

Andalan, Affan Muhammad, “Kedudukan Tanda Tangan Elektronik dalam Transaksi

Teknologi Finansial,” Jurist-Diction, 2.6 (2019), 1931–50

Ardwiansyah, Bayu, “Keabsahan Penggunaan Tanda Tangan Elektronik Sebagai Alat

Bukti Menurut Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan

Transaksi Elektronik,” Lex Privatum, 5.7 (2017)

Banjarnahor, Daulat Nathanael, Ika Atikah, Setiyo Utomo, Arvita Hastarini, Irwan

Moridu, Sara Selfina Kuahaty, et al., Aspek Hukum Bisnis (Bandung: Widina Bhakti

Persada Bandung, 2020)

Cahyadi, Thalis Noor, “Aspek Hukum Pemanfaatan Digital Signature Dalam

Meningkatkan Efisiensi, Akses Dan Kualitas Fintech Syariah,” Jurnal Rechts

Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 9.2 (2020), 219

Fakhriah, Efa Laela, Bukti Elektronik Dalam Sistem Pembuktian Perdata (Refika

Meditama, 2017)

Komputer, Wahana, Memahami Model Enkripsi dan Security Data (Yogyakarta:

Penerbit Andi, 2003)

Listyana, Dini Sukma, dan Ismi Ambar Wati, “Kekuatan Pembuktian Tanda Tangan

Elektronik Sebagai Alat Bukti Yang Sah Dalam Perspektif Hukum Acara Di

Indonesia Dan Belanda,” Verstek, 2.2 (2014)

Partodihardjo, Soemarno, Tanya Jawab Sekitar Undang-Undang No. 11 Tahun 2008

Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama,

Perdata, Kitab Undang-Undang Hukum, “diterjemahkan oleh Subekti dan

Tjitrosudibio,” Jakarta: Pradnya Paramita, 2002

Suratman, Philips Dillah, dan Philips Dillah, Metode penelitian hukum, Penerbit Alfabet,

Bandung (Bandung: Alfabet, 2013)

Downloads

Published

2021-01-25

How to Cite

Kekuatan Hukum Digital Signature Sebagai Alat Bukti Yang Sah Di Tinjau Dari Hukum Acara Perdata. (2021). Risalah Hukum, 16(2), 95-105. https://doi.org/10.30872/risalah.v16i2.207