Analisis Yuridis Terhadap Upaya Hukum Luar Biasa Peninjauan Kembali Request Civil Terhadap Perkara Perdata yang Diajukan Lebih Dari 1 Kali

Analisis Atas Putusan MK No 34/PUU-XI-2013

Authors

  • M. Hamidi Masykur Universitas Brawijaya

Abstract

Permohonan/permintaan peninjauan kembali yang diatur dalam perkara perdata maupun yang diatur dalam perkara pidana, hanya dapat diajukan 1 (satu) kali sebagaimana ditentukan dalam Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang 14 Tahun 1985 dan Pasal 268 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981. Hal ini dipertegas lagi dalam Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Tujuan dari Penelitian ini adalah untuk menganalisis serta menemukan pertimbangan hakim Mahkamah Konstitusi dalam mengabulkan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali Request Civiel membatalkan Pasal 268 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 198 jo.Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.(2) Untuk menganalisis upaya hukum luar biasa peninjauan kembali Request Civiel dengan adanya Putusan mk no 34/puu-xi-2013 berlaku juga terhadap perkara perdata. Metode Penelitian: Yuridis Normatif dengan pendekatan  Statute approach  dan  conseptual approach.Hasil Penelitian pertimbangan Hakim MK dalam memutus perkara mk no 34/puu-xi-2013 (1) Peninjauan Kembali yang diajukan hanya sekali bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28 C ayat (1) dan (2), Pasal 28 D ayat (1), serta Pasal 28 H ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Pengadilan adalah sarana yang digunakan untuk memperoleh keadilan atau menegakan keadilan, dan apabila kekuasaan kehakiman yang merdeka ini dibatasi oleh ketentuan dalam Pasal 268 ayat (3) KUHAP maka memberikan implikasi pengadilan tidak dapat melaksanakan fungsinya dalam menegakan keadilan; (2) Putusan mk no 34/puu-xi-2013 atas Peninjauan Kembali  yang dapat diajukan berkali-kali, tidak dapat diterapkan juga dalam perkara perdata. Hal ini disebabkan, putusan MK tersebut secara jelas menyatakan bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap usaha mencapai dan menemukan kebenaran yang bersifat materiil.

Downloads

Published

2014-06-23

Issue

Section

Articles

How to Cite

Analisis Yuridis Terhadap Upaya Hukum Luar Biasa Peninjauan Kembali Request Civil Terhadap Perkara Perdata yang Diajukan Lebih Dari 1 Kali : Analisis Atas Putusan MK No 34/PUU-XI-2013. (2014). Risalah Hukum, 10(1), 84-96. https://e-journal.fh.unmul.ac.id/index.php/risalah/article/view/102