Tanggung Jawab Direksi Menurut Undang-Undang Perseroan Terbatas (PT) Nomor 1 Tahun 1995 dan Perbandingannya Dengan KUHD
Abstract
Kebutuhan akan proteksi atas risiko-risiko yang mungkin menimpa manusia dan harta benda yang dimilikinya, merupakan stimulan bagi perkembangan dan eksistensi bisnis asuransi. Dalam perkembangannya, laju pertumbuhan bisnis asuransi di Indonesia, diiringi pula dengan kuantitas dan kualitas sengketa antara insurance company dengan nasabah. Penyelesaian sengketa bisnis yang lazim dilakukan melalui jalur litigasi, dalam perkembangannya dipandang kurang efektif karena proses penyelesaiannya yang berjenjang, mulai dari Pengadila Negeri sampai ke Mahkamah Agung, apabila diantara para pihak ada yang tidak puas dengan putusan pengadilan sebelumnya..
Berlakunya UU No.30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, merupakan suatu langkah strategis di bidang regulasi hukum yang ditempuh oleh pemerintah dalam upaya memberikan alternatif kepada masyarakat untuk menyelesaikan sengketa bisnisnya di luar pengadilan. Implementasinya pada penyelesaian sengketa bisnis asuransi, Alternative Dispute Resolution (ADR), dipandang cukup efektif dalam rangka mewujudkan kepuasan bagi para pihak yang bersengketa, karena proses dan kesepakatan yang dicapai merupakan kehendak bersama dari para pihak. Disamping itu, efisiensi waktu, biaya, tenaga dan pikiran, serta kerahasiaan para pihak lebih terjamin. Fenomena ini akan berpengaruh pada tingkat kepercayaan masyarakat kepada perusahaan asuransi, yang pada akhirnya berdampak positif bagi perkembangan dan eksistensi bisnis perasuransian.
Keywords: Insurance, Business, Dispute, Parties, Alternative Dispute Resolution.